DKI - Pemkab Gianyar Kerjasama Tanggulangi Kebakaran
Pemprov DKI Jakarta - Pemkab Gianyar, Bali menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan kompetensi aparatur dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan dan pengujian sarana proteksi kebakaran.
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Ruang Rapat 1 Sekda, Gedung Blok G, Lantai IV, Balai Kota dan dilakukan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta, Subejo dengan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gianyar, Bali, Cokorda Rai Widiarsa Pemanyun.
Penandatangan kerjasama ini turut disaksikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Bayu Meghantara dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Mara Oloan Siregar.
Tagih Pajak, DKI Libatkan Kejati DKI"Maksud perjanjian kerjasama ini untuk saling bersinegi mengembangkan kemampuan para pihak terkait dalam peningkatan kompetensi dari aparatur dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan dan pengujian sarana proteksi kebakaran," ujar Bayu Merghantara, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DKI, Selasa (22/9).
Dikatakan Bayu, tujuan perjanjian kerjasama dibuat sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk melaksanakan kerjasama pendidikan dan platihan peningkatan kompetensi aparatur dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan dan pengujian sarana proteksi kebakaran sesuai peran dan fungsi masing-masing.
"Jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak," katanya.